Penyakit Penyerta (Komorbid) yang Boleh dan Tidak Boleh Mendapat Vaksin Covid-19

Penyakit Komorbid yang Diizinkan dan Dilarang Vaksin Covid-19

Maraknya istilah tentang komorbid belakangan ini, mungkin membuat Anda bertanya-tanya dan merasa bingung. Komorbid merupakan penyakit penyerta selain penyakit utama yang sedang diderita. Penyakit komorbid bisa memperburuk kesehatan jika terkena penyakit lain atau terinfeksi virus Covid-19.

Apalagi, saat ini vaksinasi sedang gencar dilakukan, sehingga Anda perlu memperhatikan detail ketentuan sebelum mendapatkan vaksinasi.

Menurut Covid19.go.id, penyakit komorbid yang diperbolehkan untuk mendapatkan vaksinasi, antara lain:

  1. Penyakit autoimun: Layak mendapatkan vaksinasi jika penyakitnya dinyatakan masih stabil sesuai rekomendasi dokter merawat.
  2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid-19): Jika tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin ataupun komponen yang ada dalam vaksin Covid-19 sebelumnya, maka boleh dilakukan vaksinasi dengan pengamatan ketat dan persiapan penanggulangan reaksi alergi berat.
  3. Alergi obat: Perlu diperhatikan pada pasien yang memiliki riwayat alergi terhadap antiblotik neomicin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin agar menjadi perhatian terutama pada vaksin yang mengandung komponen tersebut. Namun, vaksin Covid-19 tidak mengandung komponen tersebut sehingga dapat diberikan vaksinasi Covid-19.
  4. Alergi makanan: Boleh dilakukan vaksinasi Covid-19.
  5. Asma: Apabila terkontrol dapat diberikan vaksinasi Covid-19.
  6. Rinitis: Boleh dilakukan vaksinasi Covid-19.
  7. Urtikaria: Apabila tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi Covid-19, maka vaksin boleh diberikan. Jika terdapat bukti urtikaria, maka hal tersebut menjadi keputusan dokter secara klinis untuk pemberian vaksinasi Covid-19. Namun, perlu diperhatikan pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.
  8. Dermatitis atopik: Boleh dilakukan vaksinasi Covid-19.
  9. HIV: Dapat diberikan vaksin Covid-19 jika kondisi klinis baik dan minum obat ARV secara teratur.
  10. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPoK): Apabila terkontrol dapat diberikan vaksinasi Covid-19.
  11. lnterstitial Lung Disease (lLD): Boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.
  12. Penyakit hati: Vaksinasi kehilangan keefektifannya sejalan dengan progresifitas penyakit hati. Oleh karena itu, penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal.
  13. Transplantasi hati: Apabila sudah dilakukan transplantasi hati dapat diberikan vaksinasi Covid-19 minimal 3 bulan pasca transplan dan sudah mengonsumsi obat-obatan imunosupresan dosis minimal.
  14. Hipertensi: Selama tekanan darah <180/110 mmHg atau tidak ada kondisi akut dan krisis hipertensi.
  15. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) non dialisis dan dialisis: Apabila kondisi stabil secara klinis boleh diberikan vaksin karena risiko infeksi  dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19. Kriteria stabil di sini apabila tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait penyakit ginjal kronik atau Anda tidak berada pada kondisi klinis di mana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk mendapatkan vaksinasi.
  16. Transplantasi ginjal: Pasien resipien transplantasi ginjal yang mendapatkan imunosupresan dosis maintenance dan berada dalam kondisi stabil secara klinis sehingga boleh diberikan vaksin Covid-19. Sebab, risiko infeksi, mortalitas, dan morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi.
  17. Gagal jantung: Berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut boleh melakukan vaksinasi.
  18. Penyakit jantung koroner: Berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat diberikan vaksinasi.
  19. Aritmia: Berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang dalam keadaan akut/maligna dapat diberikan vaksinasi.
  20. Gastrointestinal : Selain lnflammatory Bowel Disease (lBD) akut boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19.
  21. Diabetes Melitus Tipe 2: Kecuali dalam kondisi metabolik akut.
  22. Obesitas: Kecuali tanpa komorbid yang berat.
  23. Hipertiroid dan Hipotiroid (baik autoimun ataupun non-autoimun): Apabila dalam pengobatan jika secara klinis sudah stabil maka boleh diberikan vaksin Covid-19.
  24. Nodul tiroid: Boleh diberikan vaksin Covid-19 jika secara klinis tidak ada keluhan.
  25. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti hemofilia, talasemia, imunohematologi, gangguan koagulasi dan kondisi lainnya. Untuk bisa mendapat vaksin  konsultasikan terlebih dahulu oleh dokter ahli di bidang terkait.
  26. Donor darah (Darah lengkap/Whole blood): Penerima vaksin Sinovac dapat mendonorkan darah setelah 3 hari pasca vaksinasi apabila tidak terdapat efek samping vaksinasi.
  27. Penyakit gangguan psikosomatis: Harus dilakukan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin.

Adapun beberapa penyakit komorbid yang belum diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin seperti: 

  1. Sindrom Hiper IgE. 
  2. Memiliki infeksi akut yang ditandai dengan demam.
  3. Rematik autoimun (autoimun sistemik).
  4. Pasien resipien transplantasi ginjal yang sedang dalam kondisi rejeksi atau masih mengkonsumsi imunosupresan dosis induksi.
  5. Penyakit-penyakit gastrointestinal yang menggunakan obat-obat imunosupresan.

Karena komorbid menyertakan beberapa penyakit sekaligus, maka penderita harus mendapat lingkungan dan penanganan medis yang tepat dari beberapa dokter. Untuk penyintas Covid-19 yang sudah sembuh minimal 3 bulan, maka bisa diberikan vaksin Covid-19.

Apabila sekiranya Anda memiliki penyakit komorbid di atas, untuk bisa mendapatkan vaksin, sebaiknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter yang merawat. Untuk berkonsultasi masalah terkait kesehatan seksual Anda bisa konsultasikan melalui WhatsApp dengan DKT Andalan.

Berita & Artikel Lain

Berita & Artikel Lain